Contoh Surat Izin Sakit Formal Pegawai Negeri (PNS)
Jika kita bandingkan antara Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) otomatis untuk mendapat Izin untuk tidak berkerja karena sakit memang lebih mudah di dapatkan oleh para PNS, alasannya sederhana saja, karena berkerja sebagai PNS, memang tidak seketat seperti anda berkerja sebagai seorang Karyawan Swasta dan ini adalah fakta.
Maka, sekarang ini wajar saja jika banyak orang lebih memilih menjadi PNS di bandingkan pekerja Swasta, karena selain mendapatkan waktu kerja yang lumayan enak, anda pun akan di jamin tetap akan mendapatkan Gaji hingga anda tutup usia.
Tetapi, perlu anda ketahui, anda sebagai PNS mungkin bisa sedikit longgar tidak seperti Karyawan Swasta, tetapi segala sesuatunya harus tetap anda kerjakan dengan Formal dan sesuai Prosedur yang telah di tentukan untuk di masing-masing Pemerintahan Daerah tempat anda berkerja.
Seperti misalnya jika anda sedang sakit, mungkin bisa saja anda Izin dengan langsung menyampaikan kepada atasan, tetapi saran saya lebih baik anda buat Surat Secara Formal, karena bisa jadi ketika sedang ada pemeriksaan dari Badan Hukum untuk melihat bukti absensi.
Kebetulan anda Izin Sakit, tetapi tidak ada Surat Izin Sakit secara Formal, maka bisa jadi anda terkena teguran dan bisa jadi pula anda di kenakan Sanksi berupa pemotongan Tunjangan, kalau saya sendiri tidak mau sampai hal tersebut terjadi.
Maka, bijaksana rasanya jika anda membuat sebuat Surat Izin Sakit dalam bentuk Formal, surat ini bisa anda Tulis Tangan sendiri, atau di Ketik, biasanya di Ketik pun tidak menjadi masalah, selama Surat Izin tersebut benar adanya.
Selain itu untuk memperkuat bukti bahwa anda sedang sakit, silahkan sertakan juga Surat Keterangan dari Dokter, hal ini akan sangat membantu jika anda akan Izin berkerja selama beberapa hatri.
# Contoh Surat Izin Sakit Formal PNS
Disini saya punya Contoh Surat Izin Sakit Formal yang biasa saya gunakan dan terbukti lolos serta terpercaya, berikut adalah Formatnya :
Download Format Surat : (PDF)
Perhatikan Point penting di dalam Surat Izin tersebut agar tetap Formal dan jelas :
- Anda harus menyertakan tanggal Surat.
- Surat harus di tujukan ke pimpinan, seperti Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Kepala Bidang.
- Anda harus menyertakan lengkap Identitas anda, termasuk NIP yang anda miliki.
- Anda harus menjelaskan berapa hari anda akan Izin berkerja, jika memang 3 hari tulis saja dari tanggal apa sampai tanggal berapa.
- Sertakan dokumen penunjang seperti Surat Keterangan dari Dokter.
- Tanda Tangan harus anda buat sendiri.
- Jangan di wakilkan, jika memang anda masih bisa membuat surat sendiri (Sakit tidak parah).
Jika Point-point diatas sudah anda penuhi, maka sudah pasti Surat Izin Sakit yang anda buat statusnya sudah Formal dan dapat di percaya, para Badan Pemeriksa seperti Inspektorat pun pasti akan meloloskan Surat Izin Sakit yang telah anda buat, karena faktanya saya selalu tidak bermasalah dengan Surat diatas.
Terakhir, buat Surat Izin Sakit Formal tersebut ke dalam sebuah Amplop dan setelahnya bisa anda antar ke Dinas / Instansi tempat anda berkerja, di wakilkan pun tidak masalah, asalkan Surat Izin Sakit tersebut tersampaikan ke Pimpinan tempat anda berkerja.
Jangan khwatir di tolak, karena jika kondisi anda memang benar-benar sakit, maka harusnya Surat Izin Sakit yang telah anda buat bisa di terima semua pihak, selain itu anda juga mendapat Hak tidak berkerja jika memang anda sakit, maka manfaatkan hal tersebut untuk beristirahat secara total agar bisa berkerja dengan maksimal lagi.